Langsung ke konten utama

Laporan acara Earth Hour Balikpapan 2012

Tanpa terasa Earth Hour 2012 di Balikpapan sudah selesai dan sukses tanpa hambatan yang berarti ! acaranya asik,seru,dan kereeen bangeett..!.Terima kasih sebesar-besarnya untuk pihak Blue Sky Hotel dan BNI46 yang telah mendukung dan mensponsori acara Earth Hour Balikpapan,serta para teman-teman dari Earth Hour Balikpapan yang telah menjadi panitia acara ini.


Berbagai hiburan menarik disuguhkan dengan sangat apik oleh teman-teman dari berbagai komunitas, mulai dari Accoustic, Band yang keren-keren, puisi tentang bumi yang dibacakan oleh GM dari Blue Sky Hotel yaitu Pak Joko Budi dan Pak Muin dari BNI46 dan sampai StandUp Comedy Balikpapan yang mengocok perut.
Hadiah-hadiah doorprize yang disuguhkan oleh Hotel Blue Sky juga tidak kalah menarik. Salah satu teman saya dari Parkour Balikpapan dapat salah satu doorprize berupa voucher berenang dari Blue Sky, dan saya ? saya ga dapet ^_^.


Tadi malam merupakan peristiwa bersejarah karena Balikpapan pertama kalinya mengikuti event Earth Hour dan ternyata mendapat dukungan dan antusias yang besar dari berbagai pihak. Semoga tahun depan acara ini dapat lebih seru, lebih meriah, dengan lebih banyak partisipan. Aminnnn...!
Pembukaan acara dimeriahkan oleh band Akustik 
Menyalakan lilin 60+
Pak Joko Budi dan anak nya =D
Satu lagi suguhan band yang keren.
Pembacaan kuis doorprize
Menang doorprize berenang ^_^
Parkour Balikpapan yang berpartisipasi,bawa banner sendiri haha =D

Ini cuplikan acara menyalakan lilin 60+ Earth Hour 2012 Balikpapan. Check this out !



 Semoga setelah acara ini, kedepannya kita sadar akan pentingnya menghemat energi yang kita semua tahu bahwa energi tersebut tidak dapat didaur ulang, dan semoga kita dapat lebih menyayangi bumi tercinta ini demi masa depan dan generasi kita selanjutnya. Jika bukan kita, lantas siapa lagi ?


"Setelah 1 jam, Jadikan Gaya Hidup !!"






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) - Prosedur CPR dengan DR.CAB

Introduction. Secara umum,Pengertian  First Aid  atau pertolongan pertama gawat darurat adalah sebuah tindakan awal yang dilakukan untuk menghadapi kondisi yang membutuhkan tindakan darurat.Diharapkan dengan adanya pertolongan pertama, dapat menyelamatkan kondisi seseorang dari hal yang lebih fatal lagi atau hal yang tidak kita inginkan. NB: Ohiya, issue sekarang istilah P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) sudah mulai di ubah menjadi PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat). Kenapa ? saya juga kurang tau pasti, tapi sepertinya karena situasi gawat darurat yang mengancam nyawa tidak hanya sebatas kecelakaan saja, tapi jika PPGD sudah mencakup semua situasi gawat darurat seperti seseorang yang terkena serangan jantung, tersedak, dan lain sebagainya Tujuan First Aid : Memperpanjang Hidup Melindungi Korban yang Tidak Sadar Mencegah cedera atau sakit menjadi lebih parah atau timbulnya penyakit baru Membantu pemulihan korban Penolong terdekat yang pertama ka...

Menuju Earth Hour 2012

Sebentar lagi masyarakat Indonesia bersama 128 negara lain diajak berpartisipasi oleh WWF untuk memperingati Earth Hour yang akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2012 dan sekaligus penyelengaraan yang keempat di Indonesia.   Lalu apa sih Earth Hour itu ? Earth Hour adalah sebuah gerakan dalam meng-kampanyekan pencegahan perubahan iklim dan krisis lingkungan lainnya karena itu merupakan sebuah langkah penghematan energi dengan cara mudah dan murah. Dalam Earth Hour ini masyarakat diajak untuk mematikan listrik selama satu jam di berbagai tempat di Bumi,mulai dari pukul 20.30 sampai 21.30. Tahun ini Indonesia mengambil tema "Ini Aksiku, Mana Aksimu ?" dan akan diselenggarakan di 18 kota besar di Indonesia yaitu  Banda Aceh, Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, Bandung, Yogyakarta, Solo, Semarang, Malang, Surabaya, Kediri, Sidoarjo, Banjarmasin, Samarinda, Manado, Gorontalo, dan Makassar , kota yang berpartisipasi dalam Earth Hour 2012 bertambah pesat dari sebelumnya yang hany...

Undang-Undang dan Dasar Hukum K3

Undang-Undang Keselamatan Kerja : UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. LATAR BELAKANG. 1.VEILIGHEIDS REGLEMENT 1910 (VR 1910, Stbl No. 406) sudah tidak sesuai lagi 2.Perlindungan tenaga kerja tidak hanya di industri/ pabrik 3.Perkembangan teknologi/IPTEK serta kondisi dan situasi ketenagakerjaan 4.Sifat refresif dan polisional pada VR. 1910 sudah tidak sesuai lagi   DASAR HUKUM: Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :   Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan  Pasal 3  :  Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 9  :  Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama Pasal 10  :  Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga ...