Langsung ke konten utama

VIRAL ! Pemotor VS Pejalan Kaki.

Heboh Video Pemotor Marah-marah di Trotoar, Ini Kata Koalisi Pejalan Kaki
Jakarta, Sebuah video yang memperlihatkan pemotor marah-marah dan mengancam aksi Koalisi Pejalan Kaki di Jakarta menuai kontroversi. Pemotor yang mengaku tukang ojek kesal lantaran tidak diperbolehkan melewati trotoar untuk menghindari macet.


Alfred Sitorus, pendiri sekaligus ketua Koalisi Pejalan Kaki mengatakan bahwa sejatinya aksi yang mereka lakukan adalah bentuk edukasi kepada masyarakat. Trotoar secara hukum merupakan hak pejalan kaki dan tidak boleh dilintasi oleh motor atau dijadikan tempat berdagang.

"Kami aksi di Jalan Kebon Sirih, dekat dengan sekretariat Wakil Presiden dan Balai Kota DKI Jakarta. Kami nggak ngajak berantem atau adu jotos para pemotor. Kami cuma mengedukasi bahwa trotoar itu haknya pejalan kaki, dan kendaraan silakan lewatnya jalanan aspal," tutur Alfred saat dihubungi detikHealth, Sabtu (15/7/2017).



Aksi ini dilakukan koalisi pejalan kaki untuk menjawab survei yang menyebut orang Indonesia paling malas jalan kaki. Dikatakan Alfred, salah satu alasan orang Indonesia malas jalan kaki adalah kurangnya akses trotoar yang baik karena digunakan untuk berdagang dan dilintasi motor.

Saat menjalankan aksi tersebut, ada beberapa pemotor yang tidak terima karena tidak boleh menggunakan trotoar untuk menghindari macet. Pemotor tersebut pun marah-marah dan mengeluarkan kata-kata kasar bernada ancaman.



Alfred mengatakan poster aksi ada yang direbut oleh pemotor dan dibuang. Bahkan dikatakannya ada rekan dari koalisi pejalan kaki yang kena pukul, meskipun hal tersebut tidak terekam dalam video yang beredar.

"Kita mengedukasi dengan senyum saja, tidak kita ladenin marah-marahnya. Karena Indonesia ini kan negara hukum. Pejalan kaki dilindungi oleh undang-undang lalu lintas untuk berjalan di trotoar. Miris sekali melihat pejalan kaki diancam di trotoar yang merupakan haknya," ungkap Alfred lagi.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) - Prosedur CPR dengan DR.CAB

Introduction. Secara umum,Pengertian  First Aid  atau pertolongan pertama gawat darurat adalah sebuah tindakan awal yang dilakukan untuk menghadapi kondisi yang membutuhkan tindakan darurat.Diharapkan dengan adanya pertolongan pertama, dapat menyelamatkan kondisi seseorang dari hal yang lebih fatal lagi atau hal yang tidak kita inginkan. NB: Ohiya, issue sekarang istilah P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) sudah mulai di ubah menjadi PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat). Kenapa ? saya juga kurang tau pasti, tapi sepertinya karena situasi gawat darurat yang mengancam nyawa tidak hanya sebatas kecelakaan saja, tapi jika PPGD sudah mencakup semua situasi gawat darurat seperti seseorang yang terkena serangan jantung, tersedak, dan lain sebagainya Tujuan First Aid : Memperpanjang Hidup Melindungi Korban yang Tidak Sadar Mencegah cedera atau sakit menjadi lebih parah atau timbulnya penyakit baru Membantu pemulihan korban Penolong terdekat yang pertama ka...

Menuju Earth Hour 2012

Sebentar lagi masyarakat Indonesia bersama 128 negara lain diajak berpartisipasi oleh WWF untuk memperingati Earth Hour yang akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2012 dan sekaligus penyelengaraan yang keempat di Indonesia.   Lalu apa sih Earth Hour itu ? Earth Hour adalah sebuah gerakan dalam meng-kampanyekan pencegahan perubahan iklim dan krisis lingkungan lainnya karena itu merupakan sebuah langkah penghematan energi dengan cara mudah dan murah. Dalam Earth Hour ini masyarakat diajak untuk mematikan listrik selama satu jam di berbagai tempat di Bumi,mulai dari pukul 20.30 sampai 21.30. Tahun ini Indonesia mengambil tema "Ini Aksiku, Mana Aksimu ?" dan akan diselenggarakan di 18 kota besar di Indonesia yaitu  Banda Aceh, Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, Bandung, Yogyakarta, Solo, Semarang, Malang, Surabaya, Kediri, Sidoarjo, Banjarmasin, Samarinda, Manado, Gorontalo, dan Makassar , kota yang berpartisipasi dalam Earth Hour 2012 bertambah pesat dari sebelumnya yang hany...

Undang-Undang dan Dasar Hukum K3

Undang-Undang Keselamatan Kerja : UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. LATAR BELAKANG. 1.VEILIGHEIDS REGLEMENT 1910 (VR 1910, Stbl No. 406) sudah tidak sesuai lagi 2.Perlindungan tenaga kerja tidak hanya di industri/ pabrik 3.Perkembangan teknologi/IPTEK serta kondisi dan situasi ketenagakerjaan 4.Sifat refresif dan polisional pada VR. 1910 sudah tidak sesuai lagi   DASAR HUKUM: Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :   Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan  Pasal 3  :  Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 9  :  Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama Pasal 10  :  Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga ...